Rekrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Residivis Asimiliasi Pelaku Curas

pelaku curas

topmetro.news – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak kaki satu dari dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) karena melawan petugas saat diamankan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 22 Mei 2020 karena melakukan tindak kejahatan Curas terhadap korbannya.

“Team 72.1 dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas atas nama tersangka Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wanda,” kata AKP I Kadek hery cahyadi kepada Wartawan, Jumat (29/5/2020).

Pelaku Curas Melawan Petugas

AKP I Kadek Hery Cahyadi juga menuturkan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur.

“Tersangka merupakan Residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid-19. Selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tuturnya.

Penangkapan kedua tersangka bermula adanya Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11. 00 WIB.

Baca Juga: Tekab Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curas dan Curat

“Berdasarkan laporan tersebut bahwa TKP jalan Titi Payung Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak tepatnya di depan PT. Bukara. Akibtanya korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Aple XI dan KTP,” terangnya.

Baca Juga: Pelaku Curas Ditembak Tekab Medan Kota, Temannya Lari

Dari penangkapan tersangka pelaku curas tersebut petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol. Ada juga kunci T, pakaian hasil kejahatan dan sandal hasil kejahatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mako Polres Pelabuhan Belawan,” tandasnya.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment